6.374 Botol Miras Dimusnahkan
Sebanyak 6.374 botol minuman keras dari berbagai merk dan ukuran, 30 kilogram ganja dan satu kilogram sabu, hasil sitaan operasi penyakit masyarakat dan cipta kondisi yang digelar sejak Juli hingga Desember 2015, dimusnahkan di pelataran Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur.
Diprediksi 100 ribu orang berhasil diselamatkan dari pengaruh barang haram tersebut
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Umar Faroq mengatakan, operasi cipta kondisi dan penyakit masyarakat (Pekat) dilakukan bersama oleh aparat Kepolisian, TNI dan Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur.
"Ini adalah bentuk perhatian kita terhadap masyarakat. Tiga pilar (Kepolisian, TNI dan Pemkot) selalu bekerjasama menggelar razia gabungan setiap hari. Selama kurun waktu lima bulan hasilnya ini yang dimusnahkan. Namun sebagiannya masih ada disisihkan untuk bukti penyidikan di kejaksaan dan pengadilan," ujar Umar, Selasa (15/12).
Polisi Tindak Pedagang Miras di TIMUmar memaparkan, barang haram yang dimusnahkan ini terdiri dari ganja 40 ball atau 30 kilogram senilai Rp 75 juta. Kemudian Sabu satu kilogram seharga Rp 1,5 miliar dan 10 ribu pil ekstasi dengan nilai Rp 4,5 miliar serta 149 kantong plastik dan 20 jerigen miras oplosan.
"Dari jumlah barang bukti yang diamankan ini,
diprediksi 100 ribu orang berhasil diselamatkan dari pengaruh barang haram tersebut ," kata Umar.Walikota Jakarta Timur, Bambang Musyawardana berharap, agar tiga pilar ini terus bersinergi dan meningkatkan kerjasamanya dalam menciptakan kondisi lingkungan yang aman dan damai.
"Setiap malam minggu, saya selalu khawatir. Karena yang ditangkap polisi itu rata-rata remaja usia belasan tahun. Padahal mereka generasi penerus bangsa. Namun dalam usia dini itu mereka sudah dirusak dengan narkoba dan miras," ujar Bambang.